Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Contoh Kasus Transfer Pricing pada Perusahaan Limited Risk Distributor

Contoh Kasus Transfer Pricing
tawatchai01 / freepik

Setiap pelaku usaha tentu memiliki karakteristik usaha yang berbeda. Karakteristik usaha menggambarkan tentang industri dimana pelaku usaha berbisnis, jenis bisnis yang dilakukan, serta fungsi utama dari tiap-tiap anggota perusahaan grup. Dalam konteks transfer pricing, penentuan karakteristik usaha suatu perusahaan dilakukan berdasarkan hasil analisis fungsional atau FAR (Fungsi, Aset, dan Risiko), bukan hanya berdasarkan status legal perusahaan, karena bisa jadi status legal perusahaan tidak sama dengan substansi usahanya.

Karakteristik usaha dapat diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu: manufaktur, distributor, dan penyedia jasa. Masing-masing klasifikasi tersebut dapat dikelompokkan kembali ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kompleksitas fungsi yang dijalankan serta risiko yang ditanggung perusahaan.

Perusahaan distributor diminati oleh pelaku usaha karena dianggap dapat memiliki keleluasaan untuk menentukan produk-produk apa saja yang akan dijual, serta pembelian produk tersebut tidak hanya bergantung pada satu produsen saja. Perusahaan distributor sendiri dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu fully fledged distributor, limited risk distributor dan agent commissioner.

Limited Risk Distributor

Limited risk distributor merupakan kegiatan usaha distribusi dengan kepemilikan persediaan berada pada pihak pemasok/supplier, perusahaan distributor hanya melakukan kegiatan usaha untuk menjual produk tersebut. Risiko yang timbul atas persediaan yang tidak terjual akan ditanggung oleh pemasok/supplier sebagai pemilik produk, bukan distributor. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa risiko yang dimiliki oleh distributor lebih rendah daripada risiko yang dimiliki oleh pemasok/supplier.  

Perusahaan dengan karakteristik usaha limited risk distributor ini sangat mungkin untuk memiliki transaksi dengan perusahaan afiliasi, karena seringkali perusahaan induk yang melakukan kegiatan manufaktur untuk memproduksi suatu barang, akan mendistribusikan produknya tersebut melalui anak usahanya yang menjalani kegiatan usaha distribusi. Adanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan karakteristik limited risk distributor ini tentu tidak lepas dari isu transfer pricing. Bisa jadi dalam transaksi antar perusahaan yang tergabung dalam suatu grup tersebut menggunakan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga pasar. Hal ini dapat menjadi potensi koreksi oleh kantor pajak terkait dengan penetapan harga yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Contoh Kasus Isu Transfer Pricing pada Perusahaan Limited Risk Distributor

Smart Corp. adalah produsen produk elektronik yang berkedudukan di Negara A. Smart Corp. merupakan perusahaan multinasional yang menguasai 100% saham di PT Smart Indonesia (limited risk distributor) yang berkedudukan di Indonesia. Pada Tahun Pajak 2021 PT Smart Indonesia membeli produk elektronik dari Smart Corp. dengan harga USD 110/unit. Selanjutnya PT Smart Indonesia menjual kembali produk tersebut ke pihak independen di Indonesia dengan harga USD 125/unit. Selain menjual produk yang dibeli dari Smart Corp., PT Smart Indonesia juga mengimpor barang sejenis dari produsen independen yang berkedudukan di negara B dengan harga beli USD 100/unit, produk tersebut juga dipasarkan kepada konsumen akhir di Indonesia dengan harga USD120/unit. Berdasarkan analisis fungsi Wajib Pajak, ketentuan kontrak, strategi usaha, dan keadaan ekonomi, tidak terdapat perbedaan dalam aktivitas distribusi kedua produk tersebut. PT Smart Indonesia sedang diperiksa oleh KPP Madya Jakarta Pusat untuk Tahun Pajak 2021.

Merujuk Pasal 13 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dijelaskan bahwa:

“Metode harga penjualan kembali (resale price method) dilakukan dengan mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a.   Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

b.  distributor atau reseller tersebut tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan”

Dari uraian di atas, diketahui bahwa PT Smart Indonesia merupakan distributor yang tidak menanggung beban secara signifikan, serta melakukan penjualan kepada pihak independen dan afiliasi. Dengan demikian, penentuan harga transfer wajar dapat dilakukan dengan Resale Price Method (RPM).

Berikut ini merupakan Laporan laba rugi PT Smart Indonesia pada tahun pajak 2021:

Penjualan ((800 x USD 125) + (500 x USD 120))                 = USD 160.000

Harga Pokok Penjualan ((800 x 110)) + (500 x 100))         = USD 138.000

Laba Kotor                                                                          = USD 22.000

Biaya Operasi                                                                     = USD 23.000

Laba (rugi) bersih usaha                                                      = (USD 1.000)

Perbandingan Gross Margin atas penjualan barang yang dibeli dari pihak afiliasi dengan pihak independen adalah sebagai berikut:

 Smart Corp(USD)Produsen Independen(USD)
Harga Jual/unit125120
Harga Beli/unit110100
Laba Kotor1520
Gross Margin (Laba Kotor/Harga Jual)12%16,7%

Berdasarkan gross margin dari transaksi independen sebagai pembanding internal, maka diketahui bahwa gross margin wajar atas penjualan kembali yaitu sebesar 16,7%.  Oleh karena itu maka penentuan harga beli wajar produk per unit dari Smart Corp adalah:

ALP = Resale Price – (Gross Margin Independen x Resale Price)

ALP  = USD 125 – (16,7% X USD 125)

ALP  = USD 125 – USD 20,88

ALP  = USD 104.12

Harga beli dari Smart Corp            = USD 110

Harga beli wajar per unit           = USD 104,12

Koreksi atas harga beli        = USD 5,88

Dengan demikian harga beli wajar PT Smart Indonesia atas produk yang dibeli dari Smart Corp adalah sebesar USD 104,12. Berdasarkan penghitungan tersebut, kantor pajak melakukan koreksi atas harga beli tersebut sebesar USD 5,88.